DISKUSI 4 pai

 

1)  Jelaskan dengan rinci tentang pengertian hukum secara leksikologis

     (kamus) dan apa yang dimaksud dengan hukum Allah (Syari’at)?

2)  Hukum Islam secara garis besar dibagi ke dalam beberapa bagian,

     sebutkan dan jelaskan dengan baik juga sertakan contoh-contohnya!

3) Hukum Islam dibangun di atas beberapa prinsip, sebutkan prinsip-prinsip

    tersebut dan jelaskan!

4) Jelaskan pengertian sunnah atau hadits baik secara etimologis maupun

    secara istilah dan ada berapa macam bentuk-bentuk sunnah?

5) Jelaskan urgensi sunnah Nabi Muhammad SAW dalam hukum Islam!

JAWAB

1. . Hukum secara leksikologis

Adalah suatu peraturan yang dibuat oleh seorang penguasa untuk menciptakan keamanan, ketertiban, ketentraman, dan keamaian dalam kehidupan masyarakat. Hukum ini bersifat memaksa masyarakat untuk mematuhi peraturan/hukum tersebut, dan apabila hukum ini dilanggar maka akan ada sangsi bagi pelaku yang melanggar hukum ini.

Hukum Allah (syari’at)

Adalah seperangkat aturan yang berasal dari pembuat syari’at(Allah SWT) yang berhungan dengan perbuatan manusia, yang menuntut agar dilakukan suatu perintah atau ditinggalkan suatu larangan atau yang memberikan pilihan antara mengerjakan atau meninggalkan.

 

2. secara garis besar hukum islam di bagi menjadi 5 yaitu

1.      Wajib

Adalah suatu perbuatan apabila dikerjakan oleh orang maka orang tersebut akan mendapatkan pahala dan apabila perbuatan itu ditinggalkan maka orang tersebut akan akan mendapatkan siksa. Wajib itu ada 2 :

-Wajib A’in yaitu kewajiban yang dibebankan oleh Allah SWT kepada setiap orang yang sudah baligh (mukallaf). Misalnya : kewajiban shalat

- Wajib kifa’i (kifayah) yaitu kewajiban yang dibebankan dalam agama kepada kelompok orang sudah baligh (mukallaf). Apabila ada salah seorang dari kelompok telah mengerjakan maka orang mukallaf lain yang tidak mengerjakannya tidak berdosa. Jika tidak ada yang melakukannya sama sekali maka semuanya akan berdosa karena telah mengabaikannya. Misalnya : mengurus jenazah sesuai dengan syari’at Islam.

2.      Sunnah

Adalah perbuatan yang apabila dikerjakan maka orang yang mengerjakan akan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan, maka orang yang meninggalkan tersebut tidak mendapatkan siksa. Sunnah ada 2 yaitu :

  • Sunnah muakkad yaitu perbuatan yang amat sering dilakaukan Rasulullah SAW, walaupun pernah ditinggalkan sesekali tetapi tetap dinamakan sunnah karena bagi yang tidak mengerjakan tidak mendapat siksa. Misalnya : berkumur dalam wudhu.
  • Sunnah ghoiru nuakkad yaitu aktivitas atau perbuatan dianjurkan oleh Rasulullah SAW, tetapi tuntutannya tidak sekuat sunnah muakkad alasannya Nabi SAW pernah mengerjakan tetapi juga sering meninggalkannya. Contoh shalat sunnah qobliyah Isya’.

 

 

3.      . Haram

Adalah segala perbuatan apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala, sementara apabila dikerjakan akan mendapatkan siksa. Haram berdasarkan teks atau hadits dinyatakan beberapa ungkapan :

·         Kalimat larangan dinyatakan dengan jelas dan tegas ( Al-Anaam/6 : 151)

·         Kalimat larangan tesebut di setai dengan petunjuk (Al-israa/17:32)

 

4.      Makruh

Satu perbuatan disebut makruh apabila perbuatan tersebut ditinggalkan maka orang yang meninggalkan akan mendapat pahala dan apabila dikerjakan maka tidak mendapat siksa.

·         Seperti dengan mengunakan perkataan karahan  dengan segala bentuk dan perubahannya

·         Firman allah dalam surat al-maaidah/5:101.

5.      Mubah

Adalah perbuatan apabila dikerjakan yang mengerjakan tidak mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan maka yang meninggalkan pekerjaan tersebut tidak berdosa.

 

3. Secara garis besar prinsip hukum Islam ada 7 macam :

- Prinsip Tauhid

Bahwa prinsip ini menjelaskan seluruh manusia ada dibawah ketetapan yang sama sebagai hamba Allah ( Al-A’raaf/ 7 : 172).

- Prinsip Keadilan

Bahwa hukum Islam yang mengatur persoalan manusia dari berbagai aspeknya harus dilandaskan kepada prinsip keadilan meliputi hubungan antara individu dengan dirinya, individu dengan manusia dan masyarakat serta individu dengan lingkungannya (Al-Maai’dah/ 5 : 8).

 - Prinsip Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Prinsip ini merupakan konsekuensi dari prinsip Tauhid dan Prinsip Keadilan. Amar Ma’ruf mengandung arti bahwa hukum Islam ditehakkan untuk menjadikan umat manusia dapat melaksanakan hal-hal yang baik dan benar sebagaimana kehendak Allah SWT. Nahi Munkar mengandung arti hukum tersebut ditegakkan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang buruk yang dapat meruntuhkan kehidupan bermasyarakat (Ali Imron/ 3 : 104 dan 110)

- Prinsip Kemerdekaan dan Kebebasan

Bahwa hukum Islam tidak diterapkan berdasarkan paksaan, akan tetapi berdasarkan penjelasan yang baik dan argumentatif yang dapat meyakinkan manusia, manusia akhirnya menolak atau menerima sepenuhnya diserahkan kepada individu ( Al-Baqaraah/ 2 : 256)

 - Prinsip Persamaan

Bahwa pada dasarnya semua manusia adalah sama, meskipun faktanya berbeda dalam lahiriyahnya, baik warna kulit, bahasa, suku bangsa, dll. Kesamaan dalam hal nilai kemanusiaannya, Islam memaqndang perbedaan bukan karena ras, warna kulit, dan sisi lahiriyahnya, melaikan faktor ketaqwaannya (Al-Hujuraat/ 49 : 13)

 - Prinsip Tolong-menolong

Bahwa sesama warga masyarakat harus saling menolong demi tervapainya kemasalahan bersama (Al-Maai’dah / 5 : 2)

 - Prinsip Toleransi

Bahwa hukum Islam mengharuskan kepada umatnya untuk hidup penuh dengan suasana damai dan toleran. Toleransi harusmenjamin tidak dilanggarnya hukum Islam dan hak umat Islam (Al-Mumtahanah / 60 : 8)

4. Secara etimologis sunnah atau hadits adalah sebagai perjalanan, cara hidup atau tradisi yang baik maupun yang buruk.

Secara istilah sunah atau hadits adalah segala sesuatu yang berasal dari Nabi Muhammad SAW selain Al-Qur’an, baik berupa perkataan perbuatan maupun ketetapan yang layak menjadi sumber hukum syari’at.

5. a.  Iman

Salah satu konsekuensi beriman kepada Allah SWT adalah menerima segala sesuatu yang bersumber dari para utusan-Nya (khusus Nabi Muhammad SAW). Allah SWT telah memilih para Rosul diantara hamba-Nya untuk menyampaikan hukum-hukum syari’at (Q.S. Al-An’aam / 6 : 124)

b. Al-Qur’an

Dalam Al-Qur’an banyak ayat menjelaskan kewajiban taat kepada Rasulullah SAW, salah satunya Q.S. An-Nisaa’ / 4 : 59. Dalam ayat tersebut terdapat arti “kembali kepada Allah dan Rosul” yang dimaksud kalimat diatas menurut mayoritas mufassir adalah mengembalikan segala urusan kepada tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah Rosul

c. Hadits Nabi SAW

Nabi Muhammad SAW dalam beberapa haditsnya menjelaskan sendiri posisi sunnah sebagai sumber hukum dalam Islam. Diantaranya :

-Hadits diriwayatkan oleh malik bin Anas dimana Nabi SAW bersabda : “Aku tinggalkan kepada kalian 2 perkara, kalian tidak akan tersesat selama masih bepegang kepada keduanya, yaitu kitabullah (Al-Qur’an) dan Sunnahku”.

- Demikian juga sebuah hadits yang bersumber dari al-‘Irbash bin Sariyah Radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi SAW bersabda : “Tetaplah kalian kepada sunnahku dan sunnah khulafaa’urrasyidin  telah mendapat petunjuk, berpegang teguhlah dan gigitlah dengan gigi gerahangmu.

d. Konsensus (ijama’) ulama

Umat Islam menerima sunnah Nabi SAW seperti mereka menerima Al-Qur’an , karena berdasrkan petunjuk Allah SWT apa yang diucapkan dan disampaikan Nabi SAW tidak lain hanyalah wahyu dari Allah SWT maka sudah sewajarnya, kalau menjadi sumber huku, dalam syari’at Islam (Q.S. Al-An’aam / 6 : 50)

 e. Dalil Aqli / Logika

Al-Qur’an yang berisi petunjuk dari Allah secara umum bersifat global khusunya yang berkaitan dengan perintah dan larangan. Belum ada penjelasan umpamanya tentang waktu, syarat rukun dan tatcara melaksanakannya. (Q.S. An-Nahl / 16 : 44)

 

SUMBER: BMP MKDU4221 MODUL 4

 

 

 

 

Comments

Popular posts from this blog

HARGA DAN ELASTISITAS PERMINTAAN DAN PENAWARAN

INTERVIEW cruiseship

Tugas